Khiyar (Kitab Mu'amalat Bagian 4)
Khiyar artinya: Boleh memilih antara dua, meneruskan aqad jual beli atau diurungkan, (ditarik kembali tidak jadi jual beli). Dibolehkan khiyar oleh syara' agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari, lantaran merasa tertipu.
Belum ada tanggapan untuk "Khiyar (Kitab Mu'amalat Bagian 4)"
Post a Comment