Mencabut Jual Beli Terhadap Orang Yang Menyesal (Kitab Mu'amalat Bagian 6)
Apabila terjadi penyesalan diantara dua orang jual beli disunnahkan atas yang lain mencabut aqad jual beli antara keduanya.
Sabda Rasulullah SAW:"Barangsiapa mencabut jual belinya terhadap orang yang menyesal, mencabut Allah akan kejatuhannya (kerugian dagangnya). HR.Bazzar".
Belum ada tanggapan untuk "Mencabut Jual Beli Terhadap Orang Yang Menyesal (Kitab Mu'amalat Bagian 6)"
Post a Comment