Shulhu yaitu aqad perjanjian untuk menghilangkan perdendaman, permusuhan atau perbantahan.
Mengadakan perdamaian adalah suatu perkara yang amat terpuji, malahan disuruh dalam agama Islam.
Firman Allah SWT:"Perdamaian itu amat baik. QS.An Nisa:128".Sabda Rasulullah SAW:"Perdamaian harus (boleh) antara Muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan yang halal. HR.Ibnu Hibban dan Tirmidzi".Macam-Macam Perdamaian1. Perdamaian antara Muslimin dengan yang bukan orang Islam.
2. Perdamaian antara Imam dengan kaum bughah (kaum yang tidak tunduk kepada imam) = kaum pemberontak.
3. Perdamaian antara suami istri.
4. Perdamaian dalam urusan mu'amalat. Inilah yang banyak terjadi dan perlu sekali menjadi perhatian.
Belum ada tanggapan untuk "Shulhu / Perdamaian (Kitab Mu'amalat Bagian 30)"
Post a Comment