Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)1. Wajib: Terhadap suami yang menthalaq salah seorang istrinya, sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang dithalaq.
2. Haram: Apabila terjadi dari sebab ruju'nya itu menyakiti si istri.
3. Makruh: Kalau terusnya perceraian lebih baik dan berfaedah kepada keduanya (suami-istri).
4. Jaiz (Boleh): Ini adalah hukum ruju' yang asli.
5. Sunnah: Jika yang dimaksud oleh suami untuk memperbaiki keadaan istrinya atau karena ruju' itu lebih baik berfaedah kepada keduanya (suami-istri).
Bagi dan Shar
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)"
Post a Comment