Bughah (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 8)Bughah yaitu kaum Muslimin yang tidak taat kepada Imam Muslimin (Khalifah) karena ada kekeliruan (keraguan) faham.
Apabila terjadi dalam Negara Islam kaum bughah, wajib atas Imam (Khalifah) memerangi mereka, dengan syarat-syarat yang berikut:
1. Bahwa ada pada mereka kekuatan, berarti mereka dapat melawan Imam.
2. Mereka telah keluar dari Imam (tidak ikut perintah Imam lagi).
3. Bahwa sebab mereka keluar dari Imam karena ada kekeliruan atau keraguan faham dan dengan kekeliruan faham ini mereka berpendapat bahwa mereka boleh keluar dari perlindungan Imam mereka.
Misalnya:
Satu partai dari Muslim dahulu keluar dari menaati Khalifah yang keempat (Ali bin Abi Thalib) karena mereka menyangka bahwa Khalifah tersebut mengetahui akan orang yang membunuh Khalifah ketiga ('Usman).
Cara memerangi "Bughah'' hendaklah dengan cara membela diri, berarti dengan tertib dari seenteng-entengnya, karena yang dimaksud supaya mereka kembali taat kepada Imam dan melenyapkan kejahatan mereka. Maka oleh karena itu kaum bughah yang tertawan tidak boleh dibunuh, harta mereka tidak dijadikan harta rampasan.
Firman Allah SWT:
"Jika dua partai diantara kaum Muslimin berperang-perangan hendaklah kamu perdamaikan antara keduanya, maka apabila salah satu diantara keduanya aniaya kepada yang lain hendaklah kamu perangi partai yang aniaya itu, sehingga ia kembali kepada perintah Allah. Jika ia kembali hendaklah kamu damaikan antara keduanya dengan adil. QS.Al Hujurat:9".
Bagi dan Shar
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
Belum ada tanggapan untuk "Bughah (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 8)"
Post a Comment