Gugurnya Hukum Dera Menuduh (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 3)
Gugurlah hukum tuduhan dari yang menuduh dengan tiga jalan:
1. Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa yang tertuduh betul berzina.
2. Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3. Orang yang menuduh istrinya berzina, dapat ia terlepas dari hukuman dengan jalan "Li'an".
Dalil jalan yang pertama dapat difaham dari Surah An Nur ayat 4, mengatakan: "Tidak mengemukakan empat saksi, maka jika ia dapat mengemukakan empat orang saksi, dia terlepas dari hukuman.
Dalil yang kedua, karena hukuman itu hak yang tertuduh, maka dia berhak mengambilnya dan menghilangkannya dengan memberi maaf.
Adapun dalil yang ketiga ialah ayat li'an yang telah lalu kita bahas di pasal/bab Li'an.
Bagi dan Shar
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
Belum ada tanggapan untuk "Gugurnya Hukum Dera Menuduh (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 3)"
Post a Comment