Tawanan (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 8)Tawanan perang terbagi dua macam:
1. Tawanan perempuan dan anak-anak.
Mereka tidak boleh dihukum berat (mati) karena Rasulullah SAW telah melarang yang demikian, tetapi hendaklah ditukar dengan tawanan musuh atau dilepaskan atau dijadikan hamba.
2. Tawanan laki-laki dewasa.
Hukuman terhadap mereka diserahkan kepada kebijaksanaan Imam atau Panglima Umum. Keduanya berhak mempertimbangkan di antara empat perkara dengan dasar yang lebih maslahat bagi Islam menurut pendapat keduanya, yaitu:
a. Dihukum berat (mati) kalau dipandang lebih maslahat.
b. Dilepaskan dibebaskan, kalau dipandang lebih maslahat.
c. Ditukar dengan tawanan musuh (orang Islam yang ditawan musuh atau dengan harta benda kita yang jatuh di tangan musuh).
d. Dijadikan hamba sahaya, jika yang demikian itu dianggap lebih maslahat terhadap Islam.
Bagi dan Shar
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
Belum ada tanggapan untuk "Tawanan (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 8)"
Post a Comment