Yang Dipotong Dari Binatang Hidup (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 7)Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan bangkai dari binatang itu, berarti tidak halal dimakan dan dianggap najis.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Waqid Al-Laitsi, sabda Rasulullah SAW: Barang yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong itu bangkai. HR.Ahmad dan Tirmidzi".
Bagi dan Shar
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
Belum ada tanggapan untuk "Yang Dipotong Dari Binatang Hidup (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 7)"
Post a Comment